PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)

PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
Dibagi menjadi 2 pengertian, adalah
a. Melakukan Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan bagus fisik ataupun rohani, energi kerja pada terutama dan masyarakat pada lazimnya kepada hasil karya dan kebiasaannya menuju masyarakat adl dan makmur.
b. Melakukan Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan pengaplikasiannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit imbas kerja.

Ø Tujuan dari k3:
a. Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari energi kerja.
b. Meningkatkan efisiensi kerja.
c. Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit imbas kerja.

Ø Adanya ilmu seputar k3 :
a. Mempelajari seputar k3
b. Memperoleh seputar k3
c. Sasaran hasil yang total dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja

Ø Norma k3 :
a. Menjamin keselamatan pekerja
b. Menjamin keamanan alat yang diaplikasikan
c. Menjamin pengerjaan produksi yang aman dan lancer

Ø Tata-etika yang wajib dipahami dalam k3 :
a. Dipakai yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b. Tata untuk melindungi energi kerja
c. Resiko kecelakaan dan penyakit kerja

v Tujuan etika-etika : supaya terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan bisa menjamin keselamatan pekerja.
Ø Dasar aturan k3 :
a. UU No.1 tahun 1970
b. UU No.21 tahun 2003
c. UU No.13 tahun 2003
d. Tenaga Menteri Ragam Ragam RI No. PER-5/MEN/1996

Ø Hambatan dari pemakaian k3 :
a. Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
· Tuntutan pekerja masih pada keperluan dasar
· Banyak pekerja tak menuntut jaminan k3 sebab SDM yang masih rendah
b. Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang umumnya lebih menekankan tarif produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menciptakan profit yang sebesar-besarnya.

2. Ragam-macam bahaya dalam k3

Dibagi menjadi 3, adalah:
a. Ragam kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia membahayakan.
model:
· abu sisa pembakaran bahan kimia
· uap bahan kimia
· gas bahan kimia

b. Ragam fisika
– Suatu suhu udara yang terlalu panas ataupun terlalu dingin.
– situasi yang sungguh-sungguh berisik.
– situasi udara yang tak normal.
Model:
· Kerusakan pendengaran
· Suatu temperatur tubuh yang tak normal

c. Ragam proyek/ profesi
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang dimunculkan oleh perlengkapan.
Model:
· Kerusakan penglihatan
· Pemindahan barang yang tak hati-hat sehingga melukai pekerja
· Pengaturan kurang komplit dan pengamanan sehngga melukai pekerja

Ø Istilah-istilah yang dijumpai dalam dalam dunia kerja :
a. Harzard ialah suatu situasi yng bisa memunculkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghalangi kesanggupan pekerja.
b. Danger/ bahaya ialah tingkat bahaya suatu situasi yang bisa mengakibatkan kesempatan bahaya yang mulai terlihat sehingga mengakibatkan menimbulkan suatu perbuatan.
c. Risk ialah prediksi tingkat keparahan sekiranya terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
d. Incident ialah memunculnya kejadian yang bahaya yang bisa mengadakan kontak dengan sumber daya yang melebihi ambang batas normal.
e. Accident ialah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian bagus manusia ataupun perlengkapan.

Ø Model pengontrolan ancaman bahaya kesehatan kerja
a. Menggunakan teknik
Model:
· Mengganti prosedur kerja
· Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
· Mengontrol otomatisasi pekerja
· Ventilasi sebaga substitusi udara yang cukup
b. Pengendaan administrasi
Model:
· Membikin waktu yang tepat/ cocok antara jam kerja dengan rehat
· Ialah aturan k3
· Memasang pedoman-pedoman peringatan
· data bahan-bahan yang membahayakan dan yang aman
· Mengadakan dan mengerjakan pelatihan system penanganan darurat

Ø Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai perbuatan keselamatan kerja.
a. Perlindungan badan yang mencakup semua badan.
b. Perlindungan mesin.
c. Pengamanan listrik yang wajib mengadakan pengecekan terstruktur .
d. Pengamanan ruangan , mencakup metode alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalanan evakuasi yang khusus.

Ø Alat pelindung diri
peralatan harus yang diaplikasikan dikala berprofesi cocok bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun wujud perlengkapan dari alat pelindung:
a. Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang bisa melukai kepala.
b. Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman dikala mengaplikasikan alat trasportasi.
c. Penutup kuping
Berfungsi: sebagai penutu kuping dikala berprofesi di daerah yang berisik.
d. Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata dikala berprofesi dari percikan.
e. Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah dikala berprofesi.
f. Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di daerah yang kwalitas udaranya kurang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *